Kategori: informasi

Hak akses Terhadap Informasi Publik

(desaku)— Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance)…Selengkapnya…

Bangka Belitung Jadi Tuan Rumah Rakornas ke-10 Komisi Informasi

PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional ke-10 Komisi Informasi (KI). Rapat bertema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Mewujudkan Indonesia Berdaya Saing Global” ini berlangsung di Novotel Bangka Hotel & Convention Center, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, 25-27 September 2019. Acara pembukaan pada Rabu (25/9) kemarin diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan RI, Rampak Gendang Babel, dan pembacaan doa.

Sekitar 275 peserta hadir dalam rakornas tersebut. Mereka merupakan komi­sioner KI pusat, perwakilan dari 32 KI provinsi, KI kabupaten/kota, penggiat keterbukaan informasi, peninjau dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku Utara, sekretariat KI pusat, dan asisten ahli KI pusat. Selain itu, hadir pula Deputi VII Menko Polhukam, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo mewakili Menko Polhukam Wiranto, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika mewakili Menkominfo Rudiantara.

“Bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi dan berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KI Pusat, Bambang Sigit Nugroho, saat menyampaikan laporan panitia pelaksana rakornas, kemarin.
Bambang menambahkan, sebagai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi membutuhkan banyak penguatan dan siner­gisitas dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi yang diuraikan dalam UU KIP, serta dalam upaya optimalisasi keterbukaan informasi di Indonesia.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Yulizar Adnan yang mewakili Gubernur Erzaldi Rosman mengucapkan selamat datang kepada para peserta rakornas ke-10 Komisi Informasi. “Saya berharap keterbukaan informasi dapat membantu pembangunan yang sedang kita lakukan. Kepada seluruh peserta Rakornas KI, kami ucapkan selamat datang di Negeri Serumpun Sebalai, Negeri Laskar Pelangi,” kata Yulizar.

Sementara, Ketua KI Pusat Gede Narayana berharap semua badan publik (BP), baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga publik lainnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan politik. Hal itu dimaksudkan agar kebijakan publik yang ditetapkan sejalan dengan aspirasi masyarakat dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sejumlah kebijakan publik yang menjadi sorotan masyarakat seperti UU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan sejumlah kebijakan nasional lainnya dalam proses pembahasannya haruslah merujuk pada spirit Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Gede.

Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo Widodo Muktiyo berharap terjalin sinergi antara kebijakan yang mengedepankan keterbukaan informasi dari daerah sampai pusat. “Komisi Informasi harus dapat mengawasi pilar-pilar keterbukaan yang sejalan dengan globalisasi berbagai bidang perekonomian, penegakan hukum, dan demokrasi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KI Babel, Eko Tejo Marvianto, menyatakan dukungannya terhadap Rakornas Komisi Informasi. “Harapan kami masyarakat Bangka Belitung lebih mengenal dan memahami apa itu Komisi Informasi dan apa tugasnya,” kata Eko.
“Semoga apa yang menjadi tugas kami bisa berjalan dengan baik, bagus. Sekali lagi kami meminta support dari Kepulauan Bangka Belitung apa yang menjadi tujuan program kami bisa maksimal support,” lanjutnya. (advertorial/cr2/shi)Tags 

Bangka Belitung